Profesi akuntan
a. Profesi Akuntansi
Akuntan merupakan suatu profesi seperti halnya profesi
dokter, guru, pengacara, dan polisi. Untuk memperoleh gelar akuntan, seseorang
terlebih dahulu harus lulus program S1 dari fakultas ekonomi, kemudian lulus
dalam ujian profesi di lembaga yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional. Ada empat jenis
profesi akuntan, sebagai berikut.
1. Akuntan Perusahaan (Intern)
Akuntan perusahaan (intern) adalah akuntan yang bekerja di
suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap masalah akuntansi di perusahaan
tersebut. Ruang lingkup tugas dari akuntan perusahaan adalah:
a. menyusun sistem akuntansi yang diperlukan perusahaan;
b. menyusun laporan keuangan bagi pihak intern dan ekstern;
c. menyusun anggaran perusahaan;
d. melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan sistem
akuntansi dan anggaran;
e. menyelesaikan masalah-masalah perpajakan, seperti
penghitungan pajak.
2. Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang memberikan jasa dalam
bidang akuntansi bagi perusahaan atau organisasi bisnis dan nonbisnis. Akuntan
publik bersifat independen (bebas) tidak seperti akuntan perusahaan yang
terikat pada kepentingan perusahaan. Jasa akuntan publik yang utama adalah
memeriksa laporan keuangan suatu organisasi apakah telah sesuai dengan SAK.
Akuntan publik juga menawarkan jasa konsultasi di bidang manajemen, perpajakan,
penyusunan laporan keuangan, dan sebagainya. Agar bisa menjadi akuntan publik,
seseorang harus lulus ujian profesi dan memiliki nomor register akuntan yang
dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI.
3. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga[1]lembaga pemerintah dan
bertugas mengendalikan, dan memeriksa penggunaan keuangan atau kekayaan negara
dan membuat laporan hasil pemeriksaan. Akuntan pemerintah umumnya bekerja di
Departemen Keuangan (Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang memiliki tugas utama mengajarkan dan mengembangkan akuntansi, misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika Profesi Akuntan
Etika profesional dalam praktik akuntan di Indonesia disebut
dengan istilah kode etik, yang dikeluarkan oleh organisasi profesi akuntan
yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Etika profesi seorang akuntan diperlukan
untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya di
masyarakat. Adapun etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia pada prinsipnya
sebagai berikut.
1. Tanggung Jawab Profesi
Untuk menjalankan tanggung jawabnya secara profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Etika ini mewajibkan setiap anggota untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin. Integritas mempunyai pengertian sebagai suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional, kualitas yang mendasari kepercayaan
publik, dan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Jadi, etika profesi berlandaskan objektivitas
mengandung pengertian bahwa setiap anggota harus bersifat objektif dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Adapun yang dimaksud dengan kompetensi dan kehati-hatian
profesional adalah setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
prinsip kehati-hatian, kompeten, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan. Hal ini guna memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legalisasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
kerahasiaan yang dimaksud yaitu setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Perilaku profesional dimaksudkan bahwa setiap anggota harus
berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan
yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota wajib melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa sesuai dengan
keahlian dan kehati[1]hatian, selama
penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.



0 Komentar