Recents in Beach

Macam dan Etika Profesi Akuntansi

 



Profesi akuntan


a.     Profesi Akuntansi

Akuntan merupakan suatu profesi seperti halnya profesi dokter, guru, pengacara, dan polisi. Untuk memperoleh gelar akuntan, seseorang terlebih dahulu harus lulus program S1 dari fakultas ekonomi, kemudian lulus dalam ujian profesi di lembaga yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional. Ada empat jenis profesi akuntan, sebagai berikut.

1. Akuntan Perusahaan (Intern)

Akuntan perusahaan (intern) adalah akuntan yang bekerja di suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap masalah akuntansi di perusahaan tersebut. Ruang lingkup tugas dari akuntan perusahaan adalah:

a. menyusun sistem akuntansi yang diperlukan perusahaan;

b. menyusun laporan keuangan bagi pihak intern dan ekstern;

c. menyusun anggaran perusahaan;

d. melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan sistem akuntansi dan anggaran;

e. menyelesaikan masalah-masalah perpajakan, seperti penghitungan pajak.

2. Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang memberikan jasa dalam bidang akuntansi bagi perusahaan atau organisasi bisnis dan nonbisnis. Akuntan publik bersifat independen (bebas) tidak seperti akuntan perusahaan yang terikat pada kepentingan perusahaan. Jasa akuntan publik yang utama adalah memeriksa laporan keuangan suatu organisasi apakah telah sesuai dengan SAK. Akuntan publik juga menawarkan jasa konsultasi di bidang manajemen, perpajakan, penyusunan laporan keuangan, dan sebagainya. Agar bisa menjadi akuntan publik, seseorang harus lulus ujian profesi dan memiliki nomor register akuntan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI.

3. Akuntan Pemerintah

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga[1]lembaga pemerintah dan bertugas mengendalikan, dan memeriksa penggunaan keuangan atau kekayaan negara dan membuat laporan hasil pemeriksaan. Akuntan pemerintah umumnya bekerja di Departemen Keuangan (Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

4. Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah akuntan yang memiliki tugas utama mengajarkan dan mengembangkan akuntansi, misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.

Etika Profesi Akuntan

Etika profesional dalam praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik, yang dikeluarkan oleh organisasi profesi akuntan yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Etika profesi seorang akuntan diperlukan untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya di masyarakat. Adapun etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia pada prinsipnya sebagai berikut.

1. Tanggung Jawab Profesi

Untuk menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan Publik

Etika ini mewajibkan setiap anggota untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.

3. Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mempunyai pengertian sebagai suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional, kualitas yang mendasari kepercayaan publik, dan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

4. Objektivitas

Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Jadi, etika profesi berlandaskan objektivitas mengandung pengertian bahwa setiap anggota harus bersifat objektif dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Adapun yang dimaksud dengan kompetensi dan kehati-hatian profesional adalah setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan prinsip kehati-hatian, kompeten, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Hal ini guna memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legalisasi, dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan

kerahasiaan yang dimaksud yaitu setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku Profesional

Perilaku profesional dimaksudkan bahwa setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

Setiap anggota wajib melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa sesuai dengan keahlian dan kehati[1]hatian, selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.




Posting Komentar

0 Komentar