Tujuan APBN dan APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun sebagai alat perencanaan dan pengendalian keuangan pemerintah.
Tujuan utama APBN dan APBD meliputi:
-
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan publik.
-
Mengatur dan menstabilkan perekonomian agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
-
Mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah dan antarkelompok masyarakat.
-
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran pemerintah.
-
Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pemerintah dalam satu tahun anggaran.
Mekanisme Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Penyusunan APBN dilakukan setiap tahun oleh pemerintah pusat dengan tahapan sebagai berikut:
-
Perencanaan Awal
Pemerintah menyusun arah kebijakan ekonomi dan pokok-pokok kebijakan fiskal sebagai dasar penyusunan APBN. -
Penyusunan Rancangan APBN (RAPBN)
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, menyusun RAPBN berdasarkan rencana pembangunan nasional. -
Penyampaian RAPBN kepada DPR
Presiden menyampaikan RAPBN beserta nota keuangan kepada DPR untuk dibahas. -
Pembahasan RAPBN oleh DPR
DPR membahas RAPBN bersama pemerintah, termasuk penyesuaian pendapatan dan belanja negara. -
Persetujuan DPR
Jika disetujui, RAPBN ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN. -
Pelaksanaan APBN
Pemerintah melaksanakan APBN sesuai dengan ketentuan yang telah disahkan. -
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN diawasi oleh DPR dan BPK, serta dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan negara.
Flowchart Mekanisme Penyusunan APBN
Perencanaan Kebijakan Fiskal
⬇
Penyusunan Rancangan APBN (RAPBN)
⬇
Presiden Menyampaikan RAPBN ke DPR
⬇
Pembahasan RAPBN oleh DPR
⬇
Persetujuan DPR
⬇
Pengesahan menjadi UU APBN
⬇
Pelaksanaan APBN
⬇
Pengawasan dan Pertanggungjawaban (DPR & BPK)
Mekanisme Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Penyusunan APBD dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD melalui tahapan berikut:
-
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Pemerintah daerah menyusun RKPD sebagai dasar penyusunan APBD. -
Penyusunan Rancangan APBD
Kepala daerah menyusun rancangan APBD berdasarkan RKPD. -
Pembahasan dengan DPRD
Rancangan APBD dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan. -
Persetujuan DPRD
Setelah disetujui, rancangan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). -
Pelaksanaan APBD
Pemerintah daerah melaksanakan APBD sesuai peraturan yang berlaku. -
Pengawasan dan Evaluasi
Pelaksanaan APBD diawasi oleh DPRD dan lembaga pengawas, serta dievaluasi oleh pemerintah pusat.
Flowchart Mekanisme Penyusunan APBD
Penyusunan RKPD
⬇
Penyusunan Rancangan APBD
⬇
Pembahasan Rancangan APBD dengan DPRD
⬇
Persetujuan DPRD
⬇
Pengesahan menjadi Perda APBD
⬇
Pelaksanaan APBD
⬇
Pengawasan dan Evaluasi (DPRD & Pemerintah Pusat)
💡 Catatan untuk pembelajaran:
-
APBN ditetapkan melalui Undang-Undang
-
APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda)


0 Komentar