Recents in Beach

BUMN

 



Setelah menyelesaikan lembar aktivitas 1, materi selanjutnya yang akan
dipelajari adalah badan usaha berdasarkan kepemilikan. Adapun pembagian badan
usaha berdasarkan kepemilikan modal disajikan sebagai berikut:









Berdasarkan kepemilikannya, badan usaha dibedakan menjadi:

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

1. Pengertian BUMN
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
b. Mengejar keuntungan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

2. Jenis BUMN
Menurut Undang-undang No.19 Tahun 2003, terdapat dua jenis BUMN, yaitu:

a. Perusahaan Perseroan (Persero)        
Gambar 1.1 PLN merupakan salah satu
contoh BUMN jenis Persero

Persero merupakan BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit
51% (lima puluh satu persen)
sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
Contoh BUMN persero diantaranya
adalah PLN, PT KAI, dan Bank Mandiri


b. Perusahaan Umum (Perum)
Perum merupakan BUMN yang 
Gambar 1.2 Bulog merupakan salah satu
contoh BUMN jenis Perum



seluruh modalnya dimiliki negara
dan tidak terbagi atas saham.
Maksud dan tujuan berdirinya
perum adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang atau jasa
yang berkualitas dengan harga
yang terjangkau oleh masyarakat
berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat. Contoh
perum diantaranya yaitu
pegadaian dan perum bulog.

3. Peran BUMN dalam Perekonomian
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan bahwa secara umum
peran BUMN adalah memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya lebih
rinci diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan tugas
konstitusional bagi seluruh komponen dan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik
melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha
tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat.


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

1. Pengertian BUMD
Landasan operasional yang digunakan BUMD adalah Undang-undang Nomor 5 tahun
1962 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017. Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik
Daerah yang disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki oleh daerah.

2. Jenis BUMD
Menurut Undang-undang Nomor 54 tahun 2017 pasal 5, Jenis BUMD terdiri dari:
a. Perusahaan perseroan daerah
BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
b. Perusahaan umum daerah
BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas
saham.
3. Peran BUMD dalam Perekonomian
a. Sumber pendapatan daerah
b. Penyedia barang dan/ atau jasa bagi kebutuhan masyarakat
c. Membuka lapangan pekerjaan bagi daerah

Untuk menambah wawasan kalian tentang badan usaha milik negara dan daerah,
kerjakan aktivitas berikut ini.



















Posting Komentar

0 Komentar